Pergantian Jorong yang memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat di Pasaman Barat
Sejak dipertengahan tahun 2022 lalu selisih paham dimulai saat hampir seluruh jorong di kecamatan sungai Aur diberhentikan secara serentak oleh PJ wali nagari sungai Aur, dimana keputusan itu dianggap sebagai awal mula terjadinya konflik, sehingga seluruh mantan jorong kompak melakukan gugatan yang di sidangkan di PTUN yang hasilnya hakim mengabulkan gugatan penuntut namun realitanya hingga kini hasil putusan tersebut belum di indahkan Pemkab Pasaman Barat .
Selain itu PJ wali juga melakukan proses pemilihan jorong yang baru dilingkungan kecamatan sungai Aur, PJ sendiri lansung ditunjuk bupati karena dianggap bisa mempermudah proses jalannya pemerintahan ditingkat nagari sampai terpilih dan dilantiknya wali nagari Defenitif.
Dalam proses pemilihan jorong yang dilakukan PJ membentuk Tim seleksi yang di isi dari beberapa elemen yakni Mantan Sekna, Perangkat nagari dan beberapa yang di anggap mampu menjalankan proses tersebut. Ada beberapa kejanggalan dan simpang siur yang terjadi dalam proses pemilihan tersebut,mulai dari kurangnya sosialisasi soal mekanisme pemilihan dan penghapusan ujian tulis dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Ketika itu saya dengan beberapa teman-teman sempat mempertanyakan hal ini kenapa proses tidak transparan dan apa dasar PJ menetapkan jorong terpilih ,kalau penilaian saja ada yang dihilangkan. Apalagi kami mengetahui bahwa PJ juga tidak memilih jorong berdasarkan banyaknya jumlah pendukung yang dikumpulkan lewat pengumpulan Fc KTP.
Kini hal serupa juga terjadi di kecamatan Lembah Melintang dan berikutnya tidak menutup kemungkinan terjadi di Nagari lainnya yang membuat banyak pihak merasa telah dirugikan sehingga banyak masyarakat merasa haknya sudah dikebiri oleh PJ wali nagari, saya sudah sempat membaca Peraturan Bupati soal Perangkat Nagari ini dan saya nilai aturan ini tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Keinginan Masyarakat itu sebenarnya sangat simpel ingin Jorong dikampungnya dipilih secara lansung berdasarkan suara terbanyak, karena gambaran pemilih terbanyak merupakan sesuatu yang sudah bisa diterima dikalangan masyarakat sama halnya dengan pemilihan Wali, Bupati,bahkan Presiden.
Saran saya perlu ada nya peninjauan kembali terhadap Perbub yang mengatur pemilihan jorong tersebut,jangan disamakan antara seleksi memilih perangkat nagari yang ditugaskan di kantor nagari dengan proses pemilihan jorong, kalau pun memang tidak mampu membuat aturan demikian, buatlah bahwa jorong itu ditunjuk lansung oleh Wali Nagari Defenitif tanpa melalui dan melibatkan suara dukungan masyarakat.
Muhardi,S.T (Pemerhati Kampuang)
Komentar
Posting Komentar